Jasa Audit Pajak
Kami menyediakan layanan memeriksa dan menilai kewajiban pajak dengan menganalisa dokumen keuangan dan laporan pajak perusahaan anda.
Pendampingan SP2DK (Surat Konfirmasi Pajak)
Kami menyediakan pendampingan dalam menanggapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh otoritas pajak, memastikan bahwa semua pertanyaan dijawab dengan tepat dan lengkap.
Pendampingan Pemeriksaan Pajak (All Taxes) dari Kantor Pajak
Kami mendampingi perusahaan selama proses pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak untuk semua jenis pajak, termasuk PPN, PPh, dan pajak lainnya, memastikan proses berjalan lancar dan perusahaan Anda terlindungi.
Pendampingan Restitusi (Pengembalian) Pajak (Restitusi PPN, PPh)
Kami membantu perusahaan dalam proses pengajuan restitusi atau pengembalian pajak, baik itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh), untuk memastikan bahwa perusahaan menerima kembali kelebihan pembayaran pajak.
Pengurusan Restitusi Pajak Pendahuluan
Layanan ini melibatkan pengurusan restitusi pajak secara pendahuluan sebelum audit pajak dilakukan, membantu perusahaan mendapatkan kembali kelebihan pembayaran dengan lebih cepat.
Pengurusan Restitusi PPN Barang Modal
Kami membantu perusahaan dalam pengurusan restitusi PPN atas pembelian barang modal, yang merupakan investasi penting bagi pertumbuhan bisnis Anda.
Pengurusan Restitusi Pajak atas Investasi Baru
Layanan ini ditujukan untuk mengurus restitusi pajak yang terkait dengan investasi baru yang dilakukan oleh perusahaan, memastikan bahwa semua insentif pajak yang tersedia dimanfaatkan secara optimal.
How It Works
Proses kerja China Asia Consulting yang cepat dan mudah membuat perusahaan anda lebih baik dalam efisiensi.
Konsultasi
Tim ahli kami akan mengumpulkan informasi & menjelaskan layanan untuk membantu Anda.
Strategi
Mempertimbangkan strategi, termasuk peraturan yang berlaku dan potensi penghematan pajak.
Ambil Tindakan
Memproses administrasi, pelaporan, dan manajemen. memastikan kepatuhan dan efisiensi pajak.